Narkotika

Pengedar Daun Ganja Kering di buatan II Siak,  Di Ciduk Polisi

Di Baca : 5192 Kali
PS Kanit Reskrim Polsek Gasib Bripka Leonar Pakpahan membawa menggiring pelaku Narkotika Ke Mapolsek Koto Gasib.

Laporan Adifa Detak Indonesia.

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia -- Seorang Pria yang berinisial VB alias Buyung  (37) yang diduga Pelaku Narkotika dicokok Polisi di salah satu kebun milik masyaratkat, tidak saja pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika siap edar dengan jenis Daun Ganja kering. 

Menurut keterangan Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kapolsek Koto Gasib IPDA Iswandi menjelaskan bahwa, pihaknya memang benar telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Natkotika dengan jenis Daun Ganja Kering yang sudah siap edar tersebut, Kamis 04 Oktober 2018.

Operasi penangkapan pelaku Narkotika yang berinisial VB alias Buyung (37) dipimpin PS Kanit Polsek Koto Gasib Bripka Leonar Pakpahan SH, penangkapan berlangsung di Pondok kebun sawit milik masyarakat, tepatnya di RT 013 RW 005 Dusun Suak Tandun, Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak sekira pukul 16.30 WIB. 

"Ia mas, tadi sore memang benar kita berhasil mengamankan pelaku Narkotika, dia seorang lelaki dengan inisial VB alias Buyung, tidak itu saja, saat Tim Opnal Reskrim yang dipimpin PS Kanit melakukan pemerikasaan terhadap pelaku juga berhasil mengamankan Barang Bukti Natkotika dengan jenis Daun Ganja Kering," sebutnya.

Ia menambahkan," Sekarang pelaku dalam penyelidikan, dan kita amankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut, sekilas dari keterangan pelaku saat kita introgasi, Ia mengakuai bahwa, barang haram tersebut miliknya dan akan segera di edarkan di wilayah sektor hukum kita, sementara itu dulu. jika ada perkembangan lebih lanjut kita kabari segera," tutur IPDA Iswandi.
 
Dari data yang berhasil dihimpun awak media Detak Indonesia dari Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Gasib, Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 12 Paket daun ganja kering yang di balut dengan kertas minyak warna cokelat yang disimpan pelakilu didalam plastik warna biru, 7 set kertas paper merk Narayana dengan pembungkus warna kuning kombinasi merah. Satu unit Handphone merk Samsung model SM-8310E warna biru tua dan uang tunai sebesar 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan barang haram tersebut. (DI






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar